Media Pendidikan – 13 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Bareskrim Polri mengungkap operasi penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional antara Malaysia dan provinsi Riau. Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada awal pekan ini, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti narkoba senilai sekitar Rp72 miliar, sekaligus menahan sejumlah tersangka yang diduga menjadi penggerak utama jaringan tersebut.
“Kami berhasil memotong rantai logistik narkoba yang selama ini mengalir bebas antara Malaysia dan Indonesia, terutama lewat wilayah Riau yang menjadi titik rawan,” ujar Komisaris Besar Bareskrim Polri, Irjen Pol. Bambang Sukardi, dalam konferensi pers di kantor pusat Polri. “Penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam memerangi peredaran narkotika lintas batas.”
Data penyitaan mencakup lebih dari 1.200 kilogram metamfetamin, 850 gram heroin, serta 2.500 tablet sabu yang diperkirakan bernilai pasar gelap Rp72 miliar. Selain narkotika, aparat juga menemukan sejumlah peralatan produksi, termasuk mesin penggiling, bahan kimia prekursor, serta uang tunai total Rp5 miliar. Semua barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum.
Para tersangka yang ditangkap meliputi dua warga negara Malaysia dan empat warga Indonesia. Mereka diperkirakan berperan sebagai koordinator logistik, pengemudi, serta distributor akhir di wilayah Sumatera. Seluruhnya kini berada di tahanan Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses peradilan akan berjalan cepat, mengingat besarnya ancaman yang ditimbulkan jaringan ini bagi keamanan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang operasi anti‑narkotika Polri yang berhasil menumpas jaringan internasional. Dengan nilai penyitaan mencapai Rp72 miliar, Bareskrim menilai operasi ini merupakan salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah kepolisian Indonesia. Pemerintah menegaskan akan memperkuat kerjasama bilateral dengan Malaysia dalam pertukaran intelijen dan operasi lintas batas guna menekan arus masuk narkotika.


Komentar