Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan perdagangan ilegal bahan berbahaya berupa sianida yang diduga dipasok ke jaringan penambang emas tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.
Total 362 drum atau 18,1 ton sianida disita dari tiga lokasi berbeda, yaitu di Pondok Gede, Bekasi; Kebon 200, Kalideres, Jakarta Barat; serta Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Para pelaku usaha diduga memperdagangkan sianida tanpa izin sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian didistribusikan ke pelaku pertambangan tanpa melalui mekanisme pengawasan pemerintah.
Polisi telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan dua tersangka, yakni S alias U (59) dan DW (40), yang merupakan pedagang bahan berbahaya yang diduga menjual sianida tanpa izin kepada jaringan PETI.
Berdasarkan hasil pendalaman, jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2024 hingga 2026. Total distribusi sianida ilegal yang diduga sudah beredar mencapai 840,1 ton atau setara 16.802 drum, dengan nilai mencapai Rp 769,9 miliar.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.


Komentar