Internasional
Beranda » Berita » Badan Karantina RI Rombak 22 Aturan untuk Meningkatkan Layanan Ekspor

Badan Karantina RI Rombak 22 Aturan untuk Meningkatkan Layanan Ekspor

Badan Karantina RI Rombak 22 Aturan untuk Meningkatkan Layanan Ekspor
Badan Karantina RI Rombak 22 Aturan untuk Meningkatkan Layanan Ekspor

Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Badan Karantina Indonesia (Barantin) akan melakukan deregulasi 22 aturan untuk mempercepat layanan ekspor. Dengan demikian, eksportir dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan proses ekspor.

Dalam upaya untuk meningkatkan layanan ekspor, Barantin bekerja sama dengan Asosiasi Perusahaan Importir Eksportir Indonesia (Apindo). Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam melakukan proses ekspor.

Baca juga:

Barantin menjelaskan bahwa deregulasi 22 aturan ini bertujuan untuk menghilangkan ketidakkonsistenan dan ketimpangan dalam proses ekspor. Dengan demikian, eksportir dapat lebih mudah dalam melakukan proses ekspor dan meningkatkan kemampuan kompetitif.

Baca juga:

Barantin juga menjelaskan bahwa deregulasi 22 aturan ini akan membantu meningkatkan volume ekspor Indonesia. Dengan demikian, ekonomi Indonesia dapat lebih maju dan meningkat.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *