Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | B50, campuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan solar atau biodiesel, telah resmi berlaku serentak di seluruh Indonesia mulai hari ini, Rabu (1/7). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar Sebesar 50 persen.
Pemerintah juga akan memberlakukan masa transisi untuk badan usaha agar dapat menghabiskan sisa stok B40. Masa transisi ini juga sempat diberlakukan ketika peralihan dari program B30 menuju B40 pada awal tahun 2024 lalu.
“Dan menurut hitungan serta laporan semua badan usaha, semua akan habis di 3 bulan, sehingga masa transisi 3 bulan. Ada titik yang sudah langsung B50, ada yang belum karena masih stok B40-nya masih ada,” jelas Eniya.
Dalam kesimpulan, B50 telah resmi berlaku di Indonesia dan pemerintah telah siap untuk melaksanakan kebijakan ini.


Komentar