Media Pendidikan – 05 April 2026 | Jakarta – Bimantoro Wiyono, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Gerindra, melontarkan kritik tajam terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utara, terkait penanganan perkara videografer Amsal Sitepu. Pada Selasa, 5 April 2026, Bimantoro menilai bahwa jaksa setempat memaksakan penerapan pasal tindak pidana korupsi tanpa dasar yang kuat, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang profesionalitas proses penegakan hukum.
Sitepu, seorang videografer yang dikenal lewat karya-karya dokumenter tentang budaya daerah, melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembayaran proyeknya. Ia menyatakan bahwa kontrak kerja telah jelas, pelaksanaan pekerjaan selesai, dan pembayaran telah diterima sesuai kesepakatan. “Kontraknya jelas, pekerjaannya ada, pembayarannya sesuai kesepakatan, hasilnya juga nyata, lalu di mana letak korupsinya?” tanya Bimantoro dengan tegas.
Dalam pandangannya, kasus ini seharusnya ditangani sebagai permasalahan administratif atau perdata, bukan dijadikan kasus pidana korupsi. Ia menuntut Kejari Karo memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta menegakkan akuntabilitas yang jelas. “Secara manusiawi kita bisa saling memaafkan, tetapi dalam konteks profesional, ini tidak cukup. Harus ada pertanggungjawaban jelas karena ini menyangkut nasib seseorang dan kepercayaan publik terhadap hukum,” tegas Bimantoro.
Komisi III DPR kemudian mengadakan rapat dengar pendapat dengan jajaran Kejari Karo, termasuk Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus Amsal. Selain itu, pimpinan Komisi Kejaksaan serta pihak terkait lainnya turut hadir. Dalam pertemuan tersebut, Jaksa Kejari Karo, Wira Arizona, membantah tudingan adanya intimidasi terhadap Amsal. Ia menjelaskan bahwa pemberian sekotak brownies kepada Amsal merupakan bentuk kepedulian kemanusiaan kepada tahanan, bukan upaya menekan atau mengintimidasi.
Wira juga menolak dugaan permintaan agar Amsal tidak menyampaikan kasusnya melalui media sosial. Menurutnya, tidak ada instruksi semacam itu dari pihak kejaksaan. “Kami menghormati kebebasan berpendapat dan tidak melarang siapa pun untuk mengungkapkan pendapatnya secara terbuka,” kata Wira.
Isu ini memicu perdebatan luas di kalangan pemerhati hukum dan masyarakat sipil. Beberapa pengamat hukum menilai bahwa penerapan pasal korupsi pada kasus yang belum menunjukkan unsur penyalahgunaan wewenang dapat menurunkan kredibilitas lembaga penegak hukum. Mereka menekankan pentingnya prinsip legalitas dan keadilan prosedural dalam setiap penanganan perkara.
Sementara itu, Amsal Sitepu sendiri mengungkapkan keprihatinannya atas proses hukum yang dirasakannya tidak transparan. Ia berharap agar fakta-fakta terkait kontraknya dapat dipublikasikan secara lengkap, sehingga publik dapat menilai apakah ada unsur korupsi yang sesungguhnya. “Saya tidak menolak proses hukum, tetapi saya berharap proses tersebut berjalan sesuai aturan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik atau pribadi,” ujar Amsal dalam pernyataannya.
Kasus ini juga menyoroti peran Komisi III DPR dalam mengawasi penegakan hukum. Bimantoro menegaskan bahwa DPR memiliki kewajiban mengawasi jalannya proses peradilan, terutama ketika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Ia menambahkan bahwa Komisi III akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan yang memuaskan.
Secara keseluruhan, perdebatan mengenai penerapan pasal korupsi dalam kasus Amsal Sitepu mencerminkan tantangan sistem hukum Indonesia dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak-hak individu. Jika tidak ditangani dengan cermat, kasus semacam ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ke depan, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mengungkap kebenaran secara objektif, menghindari interpretasi hukum yang berlebihan, serta memastikan bahwa setiap keputusan didasarkan pada bukti yang kuat dan prinsip keadilan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat dipulihkan dan keadilan bagi semua pihak dapat tercapai.


Komentar