Media Pendidikan – 23 April 2026 | Andi Hakim Febriansyah, mantan kepala kas BNI Cabang Koperasi (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Polda Sumut setelah kembali ke Indonesia lewat Bandara Kualanamu. Penangkapan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi yang diperkirakan mencapai Rp 28 miliar.
Kasus bermula pada tahun 2018 ketika Andi memperkenalkan produk investasi yang dinamakan BNI Deposito Investment kepada pengurus Credit Union Paroki. Dalam waktu beberapa tahun, sekitar 1.900 anggota koperasi—kebanyakan petani dan warga berpenghasilan rendah—menyalurkan total dana mencapai Rp 28 miliar ke rekening yang dikelola oleh Andi. Penyelidikan polisi kemudian menemukan bahwa produk investasi tersebut tidak terdaftar resmi di BNI dan tidak tercatat dalam sistem perbankan, menimbulkan dugaan pemalsuan bilyet deposito serta manipulasi dokumen lain.
Pada 26 Februari 2026, Andi dilaporkan ke Polda Sumut, namun sebelum dapat dimintai keterangan, ia melarikan diri ke Bali dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Australia. “Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat,” ujar Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026 dan tetap menjadi buronan internasional hingga kedatangan kembali ke tanah air pada 30 Maret 2026 bersama istrinya, Camelia Rosa.
Petugas Ditreskrimsus Polda Sumut dan Imigrasi Bandara Kualanamu berhasil mengamankan Andi pada pukul 09.00 WIB di terminal internasional. “Tepatnya pada pukul 09.00 tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Kemudian, kami langsung mengamankan tersangka,” kata Kombes Pol Rahmat. Istrinya masih berada dalam tahap pendalaman, sementara Andi tetap ditahan di Polda Sumut.
Selama proses pemeriksaan, Andi mengaku hanya menggunakan sekitar Rp 7 miliar dari total dana yang dipertanggungjawabkan. “Kami masih memeriksa aliran dana, termasuk penggunaan Rp 7 miliar yang diakui tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Polisi kini tengah melakukan cross‑check dengan BNI untuk memastikan besaran dana yang sebenarnya disalahgunakan.
Sementara itu, BNI mengumumkan bahwa seluruh dana nasabah telah dikembalikan kepada Credit Union Paroki Aek Nabara. Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa total pengembalian mencapai Rp 28.257.360.600, yang mencakup transfer awal sebesar Rp 7 miliar dan tambahan Rp 21.257.360.600. “Dengan demikian total dana yang telah dikembalikan mencapai Rp 28.257.360.600 sehingga proses pengembalian dana telah tuntas,” ujarnya, sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada umat Katolik.
Bendahara CU Paroki, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik penyelesaian dana secara penuh. “Maka hari ini dengan penuh suka cita kami telah menerima penyelesaian persoalan ini pembayaran dari lembaga Bank Negara Indonesia secara full sesuai dengan apa yang kami tuliskan dalam surat tuntutan kami,” ungkapnya, sambil berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Kasus ini menyoroti kerentanan komunitas religius terhadap skema investasi palsu serta pentingnya pengawasan internal bank. Dengan Andi Hakim kini berada di balik jeruji, proses hukum akan terus berlanjut untuk menelusuri alur dana lebih detail dan menegakkan keadilan bagi para korban.


Komentar