Media Pendidikan – 24 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan penyidikan terhadap 10 perusahaan sawit besar terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor. Penyidikan ini dilakukan untuk mengungkap kerugian negara yang diduga telah terjadi akibat praktik tersebut.
Perusahaan-perusahaan sawit yang menjadi sasaran penyidikan ini adalah salah satu yang paling besar di Indonesia. Mereka diduga telah melakukan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor untuk menghindari pajak dan meningkatkan keuntungan.
Kejagung telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menangkap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Namun, penyidikan ini masih berlangsung dan membutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan.


Komentar