Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Sebuah kasus dugaan kekerasan dan pemerasan terhadap seorang anak berinisial AKA (13) yang diduga mencuri emas dan ponsel di Kudus, Jawa Tengah, telah menjadi perhatian. Kepala Desa Terban, Supeno, membantah tuduhan melakukan kekerasan dan pemerasan terhadap AKA.
Permasalahan bermula ketika AKA bermain di rumah tetangganya dan tangan AKA masuk ke area jendela rumah tersebut. Kemudian, ada tetangga yang merekam peristiwa tersebut. Di saat yang bersamaan, ada warga yang juga mengaku kehilangan emas.
Supeno menjelaskan bahwa nominal uang yang muncul saat proses mediasi merupakan kesepakatan antara pihak keluarga si anak dengan warga yang kehilangan barang. “Soal nominal uang itu usulan dari keluarga si anak ketika mediasi sebagai ganti rugi. Jadi kami bukan melakukan pemerasan dan tidak ada kekerasan,” katanya.
Kasus tersebut saat ini sedang ditangani pihak kepolisian. Kapolsek Jekulo, AKP Danail Arifin, menyampaikan bahwa kasus ini dalam tahap penanganan Polres Kudus. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.


Komentar