Media Pendidikan – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Kombes Pol. Pramono, menegaskan pentingnya penegakan transparansi dalam penanganan pengaduan publik setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan bukti menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) di aplikasi JAKI (Jaringan Aplikasi Kejaksaan). Pramono menuntut agar kasus manipulasi foto rekayasa AI yang dipakai untuk menanggapi aduan warga tidak terulang kembali, serta mengimbau seluruh aparat penegak hukum untuk meningkatkan akurasi dan integritas proses verifikasi data.
Kasus yang mencuat akhir pekan lalu melibatkan seorang warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan foto hasil rekayasa AI dalam dokumen resmi yang dikirimkan melalui JAKI. Foto tersebut, yang secara visual tampak meyakinkan, ternyata dihasilkan oleh perangkat lunak generatif yang dapat mengubah atau menciptakan gambar secara otomatis. Penggunaan teknologi tersebut menimbulkan keraguan serius tentang validitas bukti yang dihadirkan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pramono, dalam konferensi pers di kantor kepolisian, menyampaikan bahwa tindakan manipulasi bukti dengan AI merupakan pelanggaran etika dan hukum yang tidak dapat ditoleransi. “Kami menuntut adanya tindak lanjut yang tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini. Transparansi dalam proses penyelidikan dan penyajian bukti harus menjadi standar baku,” ujar Pramono. Ia menambahkan bahwa kepolisian akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta lembaga terkait untuk menelusuri asal-usul teknologi yang digunakan serta mengidentifikasi pelaku di balik rekayasa tersebut.
- Audit independen: Membentuk tim audit eksternal yang terdiri dari pakar forensik digital, akademisi, dan LSM untuk memverifikasi keabsahan bukti visual.
- Pelatihan penyidik: Mengadakan workshop rutin tentang deteksi deepfake, analisis metadata, dan penggunaan alat forensik AI.
- Regulasi jelas: Mengusulkan peraturan yang mengatur penggunaan AI dalam dokumen resmi, termasuk sanksi pidana bagi pelanggar.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya insiden serupa dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Pramono juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik, dengan menyediakan laporan perkembangan penyelidikan secara periodik melalui portal resmi kepolisian.
Para ahli teknologi informasi menanggapi pernyataan Pramono dengan apresiasi, namun menambahkan bahwa tantangan teknis tetap signifikan. Prof. Dr. Andi Setiawan, pakar keamanan siber Universitas Indonesia, mengingatkan bahwa AI dapat menghasilkan manipulasi visual dalam hitungan detik, sehingga deteksi manual tidak lagi memadai. “Kita perlu mengadopsi solusi berbasis AI untuk mendeteksi AI, yaitu menggunakan algoritma yang dapat mengidentifikasi pola-pola artefak digital khas pada gambar yang dipalsukan,” jelasnya.
Sementara itu, organisasi masyarakat sipil (CSO) menilai kasus ini sebagai panggilan bangun bagi seluruh lembaga publik. LSM Transparansi Indonesia menuntut agar pemerintah menyusun pedoman etika penggunaan AI yang meliputi verifikasi sumber, pencatatan riwayat perubahan, serta mekanisme pelaporan penyalahgunaan. LSM tersebut juga menyerukan pembuatan kanal pengaduan khusus yang dilengkapi dengan sistem verifikasi otomatis, sehingga warga tidak lagi menjadi korban manipulasi data.
Dalam konteks hukum, penggunaan bukti yang dipalsukan dapat menimbulkan implikasi serius, termasuk potensi pembatalan proses peradilan, gugatan ganti rugi, serta pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi palsu. Praktik semacam ini juga dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDPA), yang mengatur penyalahgunaan data digital.
Pramono menutup konferensi pers dengan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. “Kami tidak akan membiarkan teknologi menjadi alat untuk mengaburkan kebenaran. Transparansi adalah landasan utama keadilan, dan kami akan memastikan setiap langkah penyelidikan kami dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi peringatan penting bahwa kemajuan teknologi harus disertai dengan kerangka regulasi yang adaptif dan budaya kerja yang mengutamakan integritas. Dengan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat, diharapkan penggunaan AI dapat dimanfaatkan secara positif tanpa mengorbankan kepercayaan publik.
Ke depan, kepolisian berjanji akan memperkuat prosedur verifikasi bukti, meningkatkan kapabilitas digital penyidik, serta melibatkan pihak independen dalam proses audit. Upaya ini diharapkan tidak hanya mengatasi insiden saat ini, tetapi juga menjadi fondasi bagi sistem peradilan yang lebih transparan, akuntabel, dan tahan terhadap ancaman teknologi manipulatif.


Komentar