Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulasi yang adaptif. Langkah tersebut dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan industri keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi juga harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
Di sektor aset keuangan digital, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset digital. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK sedang menyusun Roadmap IAKD 2026-2031. Dokumen tersebut menjadi arah pengembangan industri keuangan digital nasional.


Komentar