Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja Pelindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026, dihadiri oleh akademisi dan praktisi kebudayaan untuk memberikan masukan kepada panitia kerja.
Anggota Komisi X DPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pelindungan cagar budaya memerlukan sinkronisasi berbagai regulasi. Menurutnya, banyaknya aturan yang mengatur kebudayaan dan cagar budaya belum sepenuhnya terhubung sehingga implementasinya di lapangan kerap menemui hambatan.
Lestari menjelaskan Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur pelindungan kebudayaan dan cagar budaya, seperti Undang-Undang Cagar Budaya, Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, dan sejumlah aturan terkait lainnya. Namun, menurutnya, banyaknya regulasi tersebut belum mampu menjawab berbagai persoalan pelestarian cagar budaya di daerah.
Salah satu contoh, menurut Lestari, masih terdapat situs bersejarah yang belum dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional karena persoalan administratif lintas wilayah. Lestari juga menyoroti masih banyak bangunan bersejarah yang belum didaftarkan sebagai cagar budaya karena pemilik maupun pemerintah daerah khawatir status tersebut membatasi pemanfaatan bangunan.
Lestari meminta para akademisi dan praktisi kebudayaan membantu mengidentifikasi ketidaksinkronan regulasi. Masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi X DPR RI dalam menyusun rekomendasi penyempurnaan regulasi.


Komentar