Media Pendidikan – 04 Juli 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih kompetitif menghadapi persaingan industri perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa penguatan permodalan akan meningkatkan ketahanan industri BPR. “Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” ujar Dian.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Regulasi ini juga diselaraskan dengan sejumlah aturan terbaru serta standar akuntansi yang berlaku bagi industri BPR.
POJK tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap sesuai ketentuan. OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.
POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan dokumen pendukung, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).


Komentar