Media Pendidikan – 02 Juli 2026 | Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), telah mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menolak status tersangka yang diberikan kepadanya karena merasa bahwa proses penyelidikan tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Lodewyk Pusung, dalam gugatannya, menyatakan bahwa “Saya merasa bahwa proses penyelidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga saya merasa perlu untuk mengajukan praperadilan guna membela hak-hak saya”.
Proses praperadilan ini diharapkan dapat membantu menjernihkan kasus ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Sementara itu, masyarakat menantikan hasil dari proses hukum ini untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus korupsi program MBG.


Komentar