Media Pendidikan – 01 Juli 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (1/7/2026).
Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon. Roy Suryo telah siapkan 3 saksi dan 1 ahli untuk membantu membuktikan kebenaran kasusnya.
Pihak kejaksaan telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan Roy Suryo sebagai tersangka. Sidang praperadilan ini diharapkan dapat membantu menentukan nasib Roy Suryo.
Informasi tentang sidang praperadilan ini masih terus dikutip dari berbagai sumber. Namun, perlu diingat bahwa informasi yang ada masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.


Komentar