Media Pendidikan – 29 Juni 2026 | Berlaku Juli 2026, Purbaya, Menko Ekbang, menekankan pentingnya pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh merchant di platform e-commerce. Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam pembayaran pajak.
Purbaya menjelaskan bahwa pemungutan pajak ini akan dimulai pada bulan Juli 2026, dan akan berlaku untuk semua platform e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Ia menekankan bahwa langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk memastikan bahwa pedagang online yang beroperasi di Indonesia memahami dan mematuhi peraturan pajak yang berlaku.
Purbaya juga menekankan bahwa langkah ini tidak akan mempengaruhi kebebasan berusaha bagi pedagang online. Ia menjelaskan bahwa pedagang online masih dapat beroperasi dan menjual produk mereka tanpa harus khawatir tentang pajak.


Komentar