Media Pendidikan – 28 Juni 2026 | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan yang menimpa perempuan berinisial YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Convention Against Torture (CAT) PBB.
Komnas Perempuan menjelaskan bahwa definisi penyiksaan menurut CAT PBB meliputi aksi atau ancaman yang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab untuk melanggar hak asasi manusia, termasuk kekerasan fisik atau psikologis.
Komnas Perempuan juga menjelaskan bahwa kasus Taufik Hidayat masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan yang final.
Perempuan berinisial YTR yang menjadi korban kekerasan Taufik Hidayat mengaku bahwa dia telah mengalami kekerasan fisik dan psikologis akibat aksi Taufik Hidayat.
YTR mengaku bahwa dia telah mencoba untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi, tetapi tidak ada tindakan yang diambil.
Komnas Perempuan menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.


Komentar