Media Pendidikan – 27 Juni 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak kebal hukum. Menurutnya, perlindungan hukum tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata Menkeu Purbaya.
Kebijakan menerbitkan obligasi khusus tersebut dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri. Supaya dana-dana itu masuk ke dalam sistem keuangan nasional, karena manfaat ekonominya akan lebih besar.
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membuka celah korupsi serta praktik pencucian uang. Ia menyatakan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional.
Pemerintah menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik. Serta untuk memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional. Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi maupun berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.


Komentar