Gaya Hidup
Beranda » Berita » Mengikis Stigma Gangguan Jiwa Remaja Melalui UU Kesehatan

Mengikis Stigma Gangguan Jiwa Remaja Melalui UU Kesehatan

Mengikis Stigma Gangguan Jiwa Remaja Melalui UU Kesehatan
Mengikis Stigma Gangguan Jiwa Remaja Melalui UU Kesehatan

Media Pendidikan – 25 Juni 2026 | Gangguan jiwa pada remaja merupakan fenomena yang perlu diperhatikan serius. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan RI dan Indonesia-National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS), sekitar 34,9% remaja Indonesia usia 10-17 tahun menunjukkan gejala awal atau masalah kesehatan mental dalam 12 bulan terakhir.

Ketidakpastian masa depan, tekanan hidup, dan kompetisi akademis yang semakin brutal merupakan beberapa faktor yang memicu gangguan jiwa pada remaja. Selain itu, keluarga dan lingkungan sekolah yang tidak mendukung juga dapat memperburuk keadaan.

Baca juga:

UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 secara eksplisit mengintegrasikan aspek perlindungan hak asasi manusia ke dalam pelayanan kesehatan jiwa. Dalam pasal-pasal terkait upaya kesehatan jiwa, undang-undang ini menegaskan mengenai perlindungan hukum bagi Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dari tindakan penelantaran, kekerasan, pemasungan, serta segala bentuk diskriminasi dan stigma.

Baca juga:

“Kesehatan jiwa dalam UU Kesehatan tidak lagi dipandang sebagai penanganan kasus per kasus yang bersifat kuratif saat gangguan itu muncul, melainkan bagian dari pelayanan kesehatan berdasarkan secara menyeluruh, mulai dari masa kehamilan, anak, remaja, dewasa, hingga lansia,” kata seorang ahli.

Baca juga:

Dengan meleburnya pengaturan mengenai kesehatan jiwa ke dalam satu undang-undang payung yaitu Undang-Undang Kesehatan, maka sistem pembiayaan kesehatan jiwa kini terintegrasi ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dampaknya, setiap penguatan sistem kesehatan nasional harus mencakup penguatan kapasitas layanan kesehatan jiwa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *