Nasional
Beranda » Berita » Asfinawati: Ujaran Kebencian Dalam HAM Menyangkut Ras Hingga Agama, Bukan Orang Per Orang

Asfinawati: Ujaran Kebencian Dalam HAM Menyangkut Ras Hingga Agama, Bukan Orang Per Orang

Asfinawati: Ujaran Kebencian Dalam HAM Menyangkut Ras Hingga Agama, Bukan Orang Per Orang
Asfinawati: Ujaran Kebencian Dalam HAM Menyangkut Ras Hingga Agama, Bukan Orang Per Orang

Media Pendidikan – 23 Juni 2026 | Aktivis HAM Asfinawati menjelaskan bahwa konsep ujaran kebencian dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) tidak merujuk pada kebencian terhadap individu secara personal. Konsep ini lebih menyangkut isu-isu yang terkait dengan ras, agama, dan lain-lain, daripada kebencian terhadap seseorang secara spesifik.

Hal ini juga diadopsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia, yang menegaskan bahwa ujaran kebencian dapat berdampak luas dan tidak hanya mempengaruhi satu orang, tetapi juga dapat mempengaruhi kelompok atau masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga:

Asfinawati menekankan bahwa penting untuk memahami konsep ujaran kebencian ini dalam konteks HAM, agar kita dapat lebih efektif dalam mengatasi masalah-masalah yang terkait dengan kebencian dan diskriminasi.

Baca juga:

Ujaran kebencian dapat berbentuk dalam berbagai cara, termasuk ucapan, tulisan, atau tindakan yang dapat memicu kebencian atau ketakutan terhadap seseorang atau kelompok tertentu.

Baca juga:

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang ujaran kebencian dan dampaknya, agar kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih toleran dan inklusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *