Media Pendidikan – 09 Juni 2026 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa dari hasil pengawasannya, ditemukan bahwa sejumlah daycare tidak berizin atau berlegalitas lemah. Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa sebuah daycare beroperasi tanpa izin?
KPAI juga menyatakan bahwa mereka telah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap daycare yang tidak berizin, namun masih banyak yang belum terdeteksi. Oleh karena itu, KPAI menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih daycare untuk anak-anak mereka dan memastikan bahwa daycare tersebut memiliki izin dan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan.
“Kami sangat khawatir tentang keselamatan dan kesehatan anak-anak yang diasuh di daycare yang tidak berizin,” kata salah seorang anggota KPAI. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap daycare yang tidak berizin dan memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang mereka butuhkan.”


Komentar