Nasional
Beranda » Berita » KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim
KPK Dalami Dugaan Penghilangan Barang Bukti oleh Silmy Karim

Media Pendidikan – 05 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh Wamen Imipas Silmy Karim. Penyidik KPK sempat meminta Silmy kooperatif sebelum menyerahkan diri kepada penyidik.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufiq Husein, mengatakan penyidik masih menelusuri aktivitas Silmy. Apalagi, keberadaannya sempat tidak diketahui ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

Baca juga:

Memang betul tim di lapangan sempat mencari, tapi apakah ada upaya-upaya yang dilakukan sebelum yang bersangkutan hadir di Gedung KPK. Itu akan menjadi materi pendalaman oleh penyidik," kata Taufiq.

Taufiq menegaskan, apabila ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada penghilangan barang bukti atau upaya menghambat proses penyidikan. KPK dapat mempertimbangkan penerapan pasal lain di luar perkara pokok yang sedang ditangani.

Baca juga:

KPK telah menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Selain itu, KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Baca juga:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *