Nasional
Beranda » Berita » Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Motif, Dampak, dan Kontroversi

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Motif, Dampak, dan Kontroversi

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Motif, Dampak, dan Kontroversi
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Marhaen: Motif, Dampak, dan Kontroversi

Media Pendidikan – 08 April 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyoroti kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, beserta beberapa rekanannya. Pada hari Rabu, Kejagung resmi mengajukan kasasi terhadap putusan pembebasan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri pada akhir tahun lalu. Pengajuan kasasi ini menandai langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan terkait insiden demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari aksi massa yang digelar di ibu kota pada Agustus 2025, dimana para demonstran menuntut reformasi kebijakan publik. Pihak penyelenggara, termasuk Lokataru Foundation, diklaim telah memicu kerusuhan dengan menyebarkan ajakan penghasutan. Pada saat itu, aparat kepolisian mencatat adanya bentrokan antara demonstran dan aparat keamanan yang mengakibatkan kerusakan properti publik serta beberapa korban luka ringan.

Baca juga:

Setelah penyelidikan, Kejaksaan menuntut Delpedro Marhaen dan tiga orang lainnya dengan dakwaan penghasutan massa yang dapat menimbulkan kerusuhan. Persidangan tingkat pertama berakhir dengan vonis pembebasan, dengan alasan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membuktikan unsur penghasutan secara materiil. Keputusan tersebut memicu protes dari kalangan aktivis hak asasi manusia dan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi proses peradilan.

Dalam pengajuan kasasi, Kejagung menyoroti tiga poin utama yang dianggap menjadi dasar keputusan pembebasan yang keliru. Pertama, Kejagung menilai bahwa bukti rekaman video yang memperlihatkan Delpedro memberikan orasi yang bersifat provokatif telah diabaikan atau tidak diberikan bobot yang memadai oleh hakim. Kedua, terdapat kesalahan dalam penafsiran unsur “penghasutan” pada Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Penghapusan Permusuhan dan Penanganan Konflik, dimana Kejagung berpendapat bahwa konteks dan intensitas ujaran yang disampaikan sudah memenuhi kriteria hukum. Ketiga, Kejagung menegaskan bahwa proses pemeriksaan saksi korban belum sepenuhnya dilaksanakan, sehingga mengurangi kredibilitas putusan pembebasan.

Sementara itu, tim pembela Delpedro menolak semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan bentuk hak konstitusional atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Mereka menilai bahwa keputusan pengadilan pertama sudah tepat, dan upaya kasasi hanya akan memperpanjang proses hukum yang tidak diperlukan. “Tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa Delpedro secara aktif menghasut massa untuk melakukan tindakan kekerasan. Sebaliknya, beliau berperan sebagai mediator yang mencoba menenangkan situasi,” kata salah satu pengacara yang mewakili Delpedro.

Baca juga:

Reaksi publik terhadap pengajuan kasasi ini beragam. Di media sosial, sejumlah netizen menyuarakan dukungan terhadap Kejagung, menilai bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Di sisi lain, aktivis hak asasi manusia memperingatkan potensi penyalahgunaan pasal penghasutan sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. “Kasasi ini dapat menjadi preseden berbahaya yang mengaburkan batas antara kebebasan berpendapat dan kriminalisasi pendapat kritis,” ujar seorang analis politik.

Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa permohonan kasasi dijadwalkan menyidangkan berkas pada akhir Juni 2026. Jika kasasi diterima, kasus tersebut dapat kembali ke tingkat Pengadilan Negeri untuk persidangan ulang, dengan kemungkinan penetapan hukuman pidana jika terbukti adanya unsur penghasutan. Sebaliknya, penolakan kasasi akan memperkuat putusan pembebasan, yang kemudian dapat menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan.

Kasus Delpedro Marhaen mencerminkan tantangan yang dihadapi negara dalam menyeimbangkan hak kebebasan sipil dengan kebutuhan menjaga keamanan publik. Keterbatasan bukti, interpretasi hukum, serta tekanan politik menjadi faktor-faktor yang memengaruhi hasil akhir. Seiring proses hukum berjalan, perhatian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan diperkirakan akan terus meningkat.

Baca juga:

Kesimpulannya, pengajuan kasasi oleh Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan hukum. Namun, proses ini juga membuka perdebatan lebih luas mengenai ruang lingkup kebebasan berekspresi dalam konteks aksi massa. Hasil akhir persidangan kasasi akan menjadi titik penting bagi perkembangan yuridis terkait penghasutan serta standar penegakan hukum terhadap tokoh publik yang terlibat dalam demonstrasi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *