Media Pendidikan – 20 April 2026 | Ubedilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), memberikan klarifikasi publik setelah dilaporkan ke kepolisian karena komentar kritisnya mengenai pasangan politik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Ia menegaskan bahwa kebebasan menyuarakan pendapat tetap berada di bawah perlindungan konstitusi Indonesia.
Insiden bermula ketika Badrun mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dinamika politik antara Prabowo dan Gibran. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, yang kemudian melaporkan Badrun ke pihak berwajib dengan tuduhan melanggar norma kesopanan publik. Laporan tersebut menimbulkan perdebatan luas mengenai batas kebebasan berpendapat di ruang publik.
Menanggapi laporan tersebut, Badrun menegaskan haknya untuk berpendapat dalam sebuah konferensi pers singkat. Ia menyatakan, “Hak berpendapat saya dilindungi konstitusi” dan menolak segala upaya yang berpotensi mengekang kebebasan akademik serta kebebasan berbicara. Menurutnya, akademisi memiliki peran penting dalam mengkritisi kebijakan publik, termasuk kebijakan yang diusung oleh tokoh politik.
Dalam penjelasannya, Badrun menambahkan bahwa konstitusi Republik Indonesia menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara tertulis maupun lisan. Ia menekankan bahwa perlindungan tersebut tidak bersyarat pada popularitas atau kedudukan politik seseorang. “Setiap warga negara, termasuk dosen, memiliki ruang yang sama untuk mengemukakan pandangan, asalkan tidak melanggar hukum yang berlaku,” ujar Badrun.
Kasus ini juga menarik perhatian kalangan akademik dan organisasi hak asasi manusia yang menilai bahwa laporan polisi terhadap Badrun dapat menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan berpendapat. Mereka menekankan pentingnya menjaga ruang dialog terbuka, terutama di lingkungan perguruan tinggi, agar tidak tereduksi menjadi ruang sensor.
Sejauh ini, tidak ada perkembangan resmi mengenai proses hukum terhadap Badrun. Pihak kepolisian belum mengumumkan langkah selanjutnya, sementara Badrun menunggu hasil klarifikasi dari otoritas terkait. Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar masyarakat dapat menilai isu ini secara objektif tanpa terpengaruh oleh tekanan politik.
Kasus ini menyoroti dinamika antara kebebasan akademik dan sensitivitas politik di Indonesia. Dengan menegaskan perlindungan konstitusional, Badrun berharap dapat membuka ruang diskusi yang lebih luas bagi akademisi dan publik dalam mengkritisi kebijakan publik tanpa rasa takut akan tindakan represif.


Komentar