Media Pendidikan – 04 Juni 2026 | Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung, Rabu 3 Juni 2026.
Sebelum ditahan, Sony Sanjaya menulis pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang. Isi pesan tersebut belum diketahui secara pasti, namun diyakini terkait dengan kasus korupsi yang menjeratnya.
Sony Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini,” kata seorang pejabat Kejaksaan Agung.
Sony Sanjaya sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Ia dikenal sebagai salah satu pejabat yang berpengaruh dalam bidang gizi dan kesehatan.
Kasus korupsi yang menjerat Sony Sanjaya diyakini akan memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan kepercayaan masyarakat.


Komentar