Media Pendidikan – 12 Juni 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas skandal dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam upaya untuk menyelesaikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka kelima.
Komisaris PT YAT dituduh terlibat dalam skandal korupsi MBG, yang telah mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Menurut sumber, Komisaris PT YAT telah melakukan beberapa tindakan yang dianggap tidak etis dan melanggar peraturan.
Kejagung telah melakukan investigasi yang mendalam dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan Komisaris PT YAT sebagai tersangka. Dengan penetapan ini, Kejagung berharap dapat menyelesaikan kasus ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
Kejagung juga telah mengumumkan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas skandal korupsi MBG dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat.


Komentar