Sains & Teknologi
Beranda » Berita » Kebiasaan Menggerus Obat Tablet Sebelum Diminum: Apakah Bisa Mengurangi Khasiat?

Kebiasaan Menggerus Obat Tablet Sebelum Diminum: Apakah Bisa Mengurangi Khasiat?

Kebiasaan Menggerus Obat Tablet Sebelum Diminum: Apakah Bisa Mengurangi Khasiat?
Kebiasaan Menggerus Obat Tablet Sebelum Diminum: Apakah Bisa Mengurangi Khasiat?

Media Pendidikan – 02 Juni 2026 | Minum obat tablet terkadang menjadi tantangan bagi sebagian orang. Ada yang merasa ukuran tablet terlalu besar, sulit ditelan, rasanya tidak nyaman, atau takut tersedak.

Karena alasan tersebut, sebagian masyarakat memilih menggerus obat tablet sebelum diminum agar lebih mudah masuk ke tubuh.

Baca juga:

Kebiasaan ini terlihat sederhana, tetapi tidak selalu aman.

Dalam dunia farmasi, setiap bentuk obat dibuat dengan tujuan tertentu.

Ada tablet yang memang boleh dibelah atau dihancurkan, tetapi ada juga tablet yang harus diminum secara utuh.

Jika obat yang seharusnya diminum utuh justru digerus, cara kerja obat di dalam tubuh bisa berubah.

Tablet bukan hanya sekadar obat padat yang dipadatkan.

Beberapa tablet memiliki lapisan khusus untuk mengatur pelepasan zat aktif.

Ada obat yang dibuat agar larut perlahan, ada yang baru dilepaskan setelah sampai di usus, dan ada pula yang lapisannya berfungsi melindungi lambung atau melindungi zat aktif dari asam lambung.

Baca juga:

Salah satu jenis obat yang tidak boleh digerus adalah tablet lepas lambat.

Obat jenis ini dirancang agar zat aktif dilepaskan sedikit demi sedikit dalam jangka waktu tertentu.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa tablet sediaan lepas lambat harus diminum secara utuh dan tidak boleh digerus maupun dibagi.

Jika tablet lepas lambat digerus, obat dapat dilepaskan terlalu cepat.

Akibatnya, kadar obat dalam tubuh bisa meningkat secara mendadak.

Kondisi ini berisiko menimbulkan efek samping yang lebih kuat, bahkan bisa membahayakan pada obat-obat tertentu.

Beberapa obat juga memiliki rasa sangat pahit atau dapat mengiritasi mulut dan tenggorokan jika dihancurkan.

Baca juga:

Pada obat tertentu, menggerus tablet juga dapat meningkatkan risiko paparan langsung terhadap zat aktif, terutama bagi orang yang membantu menyiapkan obat.

Karena itu, beberapa obat khusus, seperti obat kanker, tidak boleh digerus, dibelah, atau dikunyah, kecuali atas instruksi dokter atau apoteker.

Namun, bukan berarti semua tablet dilarang digerus.

Dalam kondisi tertentu, tenaga kesehatan dapat menyarankan obat dibuat dalam bentuk puyer atau dihancurkan, misalnya pada pasien anak, lansia, atau pasien yang benar-benar sulit menelan.

Masyarakat dapat memperhatikan beberapa tanda pada nama obat atau kemasan.

Obat dengan keterangan seperti SR, XR, ER, CR, retard, controlled release, sustained release, atau enteric coated umumnya tidak boleh dihancurkan sembarangan.

Jika ragu, jangan menebak sendiri, karena istilah pada obat tidak selalu mudah dipahami oleh masyarakat umum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *