Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Prof KH Asrorun Niam Sholeh, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, baru-baru ini menyatakan bahwa kurban Prabowo lewat APBN sah secara syar’i. Pernyataan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena Prof Asrorun Niam juga menjabat sebagai komisaris BUMN.
Prof Asrorun Niam Sholeh merupakan seorang ulama yang terkemuka di Indonesia. Ia telah menjabat sebagai ketua MUI Bidang Fatwa sejak tahun 2020. Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisaris BUMN, yang menunjukkan bahwa ia memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan negara.
Dalam pernyataannya, Prof Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa kurban Prabowo lewat APBN sah secara syar’i karena telah memenuhi beberapa syarat, seperti niat yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar. Ia juga menekankan bahwa kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dalam agama Islam.
Perlu dicatat bahwa pernyataan Prof Asrorun Niam Sholeh ini telah menimbulkan beberapa reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik pernyataannya, sementara yang lain menyatakan keberatan. Namun, pernyataan ini telah membuka diskusi yang lebih luas tentang pentingnya kurban dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.
Prof Asrorun Niam Sholeh juga telah menekankan bahwa kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang berbagi dengan orang lain dan meningkatkan kesadaran sosial. Ia berharap bahwa pernyataannya dapat memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk melakukan kurban dengan cara yang benar dan bermanfaat.


Komentar