Nasional
Beranda » Berita » Profil Prof Asrorun Niam: Ketua MUI Bidang Fatwa yang Sebut Kurban Prabowo Lewat APBN Sah Secara Syar’i

Profil Prof Asrorun Niam: Ketua MUI Bidang Fatwa yang Sebut Kurban Prabowo Lewat APBN Sah Secara Syar’i

Profil Prof Asrorun Niam: Ketua MUI Bidang Fatwa yang Sebut Kurban Prabowo Lewat APBN Sah Secara Syar'i
Profil Prof Asrorun Niam: Ketua MUI Bidang Fatwa yang Sebut Kurban Prabowo Lewat APBN Sah Secara Syar'i

Media Pendidikan – 31 Mei 2026 | Prof KH Asrorun Niam Sholeh, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, baru-baru ini menyatakan bahwa kurban Prabowo lewat APBN sah secara syar’i. Pernyataan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama karena Prof Asrorun Niam juga menjabat sebagai komisaris BUMN.

Prof Asrorun Niam Sholeh merupakan seorang ulama yang terkemuka di Indonesia. Ia telah menjabat sebagai ketua MUI Bidang Fatwa sejak tahun 2020. Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisaris BUMN, yang menunjukkan bahwa ia memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan negara.

Baca juga:

Dalam pernyataannya, Prof Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa kurban Prabowo lewat APBN sah secara syar’i karena telah memenuhi beberapa syarat, seperti niat yang baik dan dilakukan dengan cara yang benar. Ia juga menekankan bahwa kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat penting dalam agama Islam.

Baca juga:

Perlu dicatat bahwa pernyataan Prof Asrorun Niam Sholeh ini telah menimbulkan beberapa reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik pernyataannya, sementara yang lain menyatakan keberatan. Namun, pernyataan ini telah membuka diskusi yang lebih luas tentang pentingnya kurban dan bagaimana cara melakukannya dengan benar.

Baca juga:

Prof Asrorun Niam Sholeh juga telah menekankan bahwa kurban bukan hanya tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang berbagi dengan orang lain dan meningkatkan kesadaran sosial. Ia berharap bahwa pernyataannya dapat memberikan inspirasi kepada masyarakat untuk melakukan kurban dengan cara yang benar dan bermanfaat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *