Media Pendidikan – 30 Mei 2026 | Di era digital, agama mengalami perubahan besar dalam cara dipelajari, dipahami, dan dipraktikkan. Layar ponsel telah mengambil alih sebagian besar fungsi mimbar masjid, pesantren, dan majelis taklim sebagai pusat otoritas keagamaan. Ceramah satu menit, kutipan motivasi bernuansa religius, hingga perdebatan panas antarwarganet menjadi konsumsi spiritual harian masyarakat.
Fenomena ini menghadirkan paradoks. Di satu sisi, digitalisasi membuka akses ilmu agama secara luas dan demokratis. Namun, di sisi lain, ruang digital juga melahirkan masalah serius seperti fanatisme instan, polarisasi identitas, dan hoaks keagamaan yang menggerus kohesi sosial bangsa.
Agama yang semestinya menjadi sumber kedamaian justru kerap berubah menjadi alat permusuhan. Akar persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari cara kerja media sosial yang bertumpu pada industri perhatian. Algoritma tidak bekerja berdasarkan kualitas ilmu atau kedalaman moral, tetapi berdasarkan seberapa besar sebuah konten mampu memancing emosi publik.
Langkah pertama yang mendesak adalah memperkuat literasi digital keagamaan. Masyarakat harus dibiasakan untuk memverifikasi informasi, memahami konteks, dan mengenali otoritas keilmuan yang kredibel. Prinsip tabayyun tidak boleh kalah oleh budaya viralitas.
Para ulama, akademisi, dan cendekiawan tidak boleh meninggalkan ruang digital. Jika media sosial terus dikuasai oleh konten dangkal dan provokatif, publik akan semakin jauh dari keberagamaan yang sehat. Ruang digital harus diisi dengan dakwah yang substantif, dialogis, dan menyejukkan.


Komentar