Ekonomi
Beranda » Berita » Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Ini Alasannya

Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Ini Alasannya

Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Ini Alasannya
Broker Properti Wajib Bersertifikat Mulai Oktober 2026, Ini Alasannya

Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Pemerintah Indonesia akan mewajibkan sertifikasi bagi agen properti mulai Oktober 2026. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas industri properti.

Broker properti yang tidak memiliki sertifikasi akan dilarang melakukan kegiatan bisnis, termasuk menjual dan membeli properti.

Baca juga:

Para agen properti harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi.

Baca juga:

Sertifikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan dan transparansi dalam industri properti.

Baca juga:

Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap industri properti.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *