Media Pendidikan – 29 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya telah menetapkan kebijakan baru yang mengatur jenis dan tarif atas izin, pendaftaran, hingga denda akuntan publik. Menurut kebijakan ini, akuntan publik asing harus membayar tarif Rp10 juta untuk mendapatkan izin.
Keputusan ini diambil guna meningkatkan kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap kegiatan akuntan publik di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan akuntan publik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mereka.
Pembayaran tarif ini juga diharapkan dapat membantu membiayai kegiatan akuntan publik dalam melakukan pemeriksaan dan audit keuangan perusahaan.
Keputusan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi akuntan publik di Indonesia dan meningkatkan kualitas pelayanan mereka.


Komentar