Media Pendidikan – 27 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni 2026.
Gaji ke-13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, orang-orang yang berhak menerima gaji ke-13 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Menkeu Purbaya juga belum menyampaikan detil alokasi anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Pencarian gaji ke-13 kemungkinan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 2 Juni 2025.
Dengan demikian, pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para aparatur negara.
Hal ini juga bertujuan untuk menopang konsumsi masyarakat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang biasa meningkat di pertengahan tahun.


Komentar