Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir akses terhadap situs website www.polymarket.com. Situs ini merupakan platform peredaran prediction market yang dianggap sebagai platform judi online.
Polymarket.com telah digunakan oleh beberapa individu untuk berdagang dengan memprediksi hasil acara-acara tertentu, seperti hasil pemilihan presiden atau pertandingan olahraga. Namun, kementerian melihat bahwa platform tersebut telah digunakan untuk kegiatan judi online.
Juru Bicara Kemkomdigi, Dini Purwono, menyatakan bahwa kementerian telah melakukan langkah-langkah hukum untuk memblokir situs tersebut. ‘Kementerian telah memblokir situs tersebut karena sudah melanggar UU ITE,’ kata Dini dalam keterangan pers.
Pemblokiran situs Polymarket.com merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk berantas judi online di Indonesia. Pemerintah telah menggelar kampanye untuk mencegah kegiatan judi online.
Polymarket.com bukan satu-satunya situs yang telah diblokir oleh kementerian. Beberapa situs lainnya telah diblokir karena dianggap melanggar UU ITE.


Komentar