Media Pendidikan – 22 Mei 2026 | Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 527 gram emas batangan yang akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Informasi ini diperoleh dari sumber yang terpercaya bahwa emas batangan tersebut bernilai sangat mahal dan si pengirim berniat untuk menjualnya di pasar gelap di Malaysia.
Para petugas Bea Cukai yang berwenang melakukan pengecekan dan pengawasan pada saat itu berhasil menemukan emas batangan tersebut dalam sebuah tas yang tersembunyi di bagasi pesawat.
Mereka kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa emas batangan tersebut merupakan hasil penipuan dan penipuan.
Saat ini, emas batangan tersebut telah dikembalikan ke pemilik asli dan si pengirim telah ditangkap dan dijerat oleh hukum.


Komentar