Media Pendidikan – 03 Juni 2026 | Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Badan anti-korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan pada Tahun Anggaran 2017-2019.
Baca juga:
Penahanan tiga tersangka ini dilakukan setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti.
Baca juga:
Penahanan tiga tersangka ini dilakukan selama 20 hari ke depan.
Baca juga:


Komentar