Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) merevisi aturan pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Menurut Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, pemerintah menghormati keberagaman pandangan fiqih terkait pelaksanaan dam. Jemaah yang meyakini dam dapat dilaksanakan di Indonesia dapat melakukannya melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan.
Di sisi lain, bagi jemaah yang meyakini dam harus dilaksanakan di Tanah Haram, pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaannya melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Adahi. Pembayaran dam di Tanah Haram ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi (SAR) per jemaah.
Angka pembayaran dam tahun ini telah mencapai 34.308 jemaah Indonesia di Arab Saudi. Kemenhaj juga menghadirkan kemudahan layanan bagi jemaah dengan menghadirkan petugas Adahi langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap untuk melakukan pembayaran dan verifikasi.
“Untuk mempermudah jemaah, petugas Adahi akan hadir langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap guna melakukan pembayaran dan verifikasi. Skema jemput layanan ini kami prioritaskan terutama untuk membantu jemaah lansia, disabilitas, serta jemaah dengan risiko kesehatan tinggi,” jelas Maria.
Kemenhaj juga mengingatkan jemaah untuk tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi dan menggunakan jasa calo atau melakukan transaksi di luar sistem resmi.
“Kami mengimbau seluruh jemaah agar tidak menggunakan jasa calo, pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi di luar sistem resmi. Ini penting untuk melindungi jemaah dari potensi penipuan sekaligus memastikan dana dikelola secara transparan dan ibadah berjalan sesuai syariat,” tegas Maria.
Berikut adalah data terbaru: 140 kloter dengan 53.705 jemaah dan 561 petugas telah tiba melalui Bandara Jeddah, sedangkan 11.087 orang telah tiba di Tanah Suci sebagai jemaah haji khusus.


Komentar