Media Pendidikan – 16 Mei 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal S2 untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Putusan ini diambil setelah MK melakukan evaluasi terhadap gugatan yang diajukan oleh beberapa oknum yang mengajukan syarat pendidikan minimal S2 untuk calon anggota DPR.
Baca juga:
MK juga telah mempertimbangkan aspek hukum yang berkaitan dengan syarat pendidikan minimal S2 untuk calon anggota DPR, termasuk aspek yang terkait dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca juga:
Dengan demikian, MK telah menolak gugatan tersebut dan memutuskan bahwa syarat pendidikan minimal S2 tidaklah wajib untuk calon anggota DPR.
Baca juga:


Komentar