Media Pendidikan – 15 Mei 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Penemuan belasan bayi di Sleman, Yogyakarta, telah menimbulkan kesan bahwa ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menduga bahwa ada modus penampungan bayi yang sama dengan kasus-kasus sebelumnya.
PLT Sekretaris Kementerian PPPA Ratna Susianawati menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dan bukti terkait kasus penampungan bayi tersebut. "Kami masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan fakta sebenarnya di balik kasus penampungan bayi tersebut. Kementerian PPPA akan melakukan asesmen menyeluruh sebelum menentukan langkah penanganan lanjutan terkait kasus tersebut nantinya," kata Ratna Susianawati.
Menurut Ratna, modus penampungan bayi seperti yang ditemukan di Sleman bukan kali pertama terjadi. Karena itu, investigasi mendalam diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pola atau jaringan serupa. "Yang penting adalah memastikan ini tidak berulangan. Ini karena, ya sudah beberapa kali sih, apakah modusnya sama? Ataukah juga dengan cara yang lain? Nanti kita lihat," ucapnya.
Karena itu, Kementerian PPPA akan berkoordinasi dengan UPTD setempat guna memastikan penanganan kasus penampungan bayi berjalan komprehensif dan berkelanjutan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengutamakan perlindungan anak sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari," kata Ratna menegaskan.


Komentar