Media Pendidikan – 14 Mei 2026 | Mantan Konsultan Teknologi Informasi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kasus ini telah menimbulkan perhatian yang besar dari masyarakat dan pemerintah, terutama karena melibatkan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Ibam dituduh melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan sekolah dan organisasi lainnya, serta melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola anggaran.
Pada saat ini, Ibam masih berada di bawah pengawasan kejaksaan dan siap menghadapi proses hukum yang lebih lanjut.
Berdasarkan data yang ada, sekitar 1.500 unit laptop Chromebook telah dibeli oleh pemerintah dalam kasus ini, dengan nilai total sekitar Rp 12 miliar.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah besar di Indonesia, dan pemerintah perlu melakukan upaya lebih lanjut untuk mencegah dan mengatasi korupsi.
Respons kejagung atas kasus ini masih belum dipublikasikan secara lengkap, tetapi dapat dipastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengambil tindakan yang tepat dalam menangani kasus ini.


Komentar