Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Menteri Keuangan Purbaya telah menetapkan ketentuan baru terkait dengan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Purbaya menjelaskan bahwa "Ketentuan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak rokok".
Ketentuan baru ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi praktik penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara. Dengan demikian, diharapkan pendapatan negara dapat meningkat dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:


Komentar