Media Pendidikan – 13 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Indramayu telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada seorang oknum eks polisi yang bernama Alvian Maulana Sinaga atas pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Putri Apriyani.
Terpidana Alvian Maulana Sinaga yang berpangkat Bripka saat itu, nekat membunuh korban karena putus asa setelah menghabiskan uang milik keluarga korban senilai Rp 32 juta.
Sekitar pukul 05.00 WIB, Alvian sempat menuju Polres Indramayu untuk bunuh diri, namun gagal.
Selanjutnya, Alvian kembali ke kosan dan mendapati korban sudah tak bernyawa, kemudian membakar jasad Putri hingga hangus hampir seluruhnya.
Putusan ini telah memberikan keadilan bagi keluarga korban, kata Kuasa Hukum Korban, Toni RM.
"Hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga akhir hayatnya," ujar Toni.
"Putusan ini memang tidak akan mengembalikan korban, tetapi setidaknya memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga," tambahnya.
Keluarga korban juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Toni atas putusan ini.


Komentar