Media Pendidikan – 12 Mei 2026 | Kecelakaan tabrak siswa SD di Pandeglang terjadi pada tanggal 30 April 2026, di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari. Mobil yang dikendarai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Mursidi, menabrak kerumunan anak-anak yang sedang jajan di pinggir jalan. Dalam kecelakaan ini, dua siswa SD dan satu pedagang meninggal dunia, sedangkan tujuh korban lainnya mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.
Polisi telah menetapkan Ahmad Mursidi sebagai tersangka kasus kecelakaan tersebut. Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, mengatakan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan. Sofyan menyatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi korban, saksi di TKP, serta rekaman CCTV, statusnya resmi naik ke penyidikan dan Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologi kecelakaan tabrak siswa SD di Pandeglang ini menunjukkan bahwa peristiwa tersebut memiliki akibat yang serius. Dua siswa SD dan satu pedagang meninggal dunia, sedangkan tujuh korban lainnya mengalami luka-luka. Kasus ini menunjukkan bahwa perlu adanya perhatian lebih dari pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas.


Komentar