Media Pendidikan – 10 Mei 2026 | Gresik – Tim gabungan Satpol PP Kabupaten Gresik dan Bea Cukai Gresik melakukan penggerebeanan terhadap sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Rabu (6/5).
Hasil penggerebekan menemukan bahwa dalam gudang tersebut terdapat 5,87 juta batang rokok ilegal. Ruko tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal yang kemudian akan dijual di pasar gelap.
Bea Cukai Gresik menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan upaya untuk melindungi negara dari kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan rokok ilegal. Mereka juga berjanji untuk terus meningkatkan penegakan hukum dan mencegah perdagangan rokok ilegal di wilayah Gresik.
Dalam penggerebekan ini, tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik juga menemukan bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa ruko tersebut digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal.


Komentar