Media Pendidikan – 01 Juni 2026 | RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan wujud pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut Budi Prasetyo, Jubir KPK, korupsi bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengajarkan kejujuran, amanah, dan tanggung jawab.
KPK juga menyoroti pentingnya menjaga kepercayaan publik sebagaimana terkandung dalam sila ketiga, Persatuan Indonesia. Menurut Budi, korupsi dapat memicu ketimpangan sosial, kecemburuan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di samping itu, KPK menekankan bahwa setiap kewenangan publik harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Praktik korupsi, suap, maupun konflik kepentingan dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang mencederai prinsip demokrasi dan pengabdian kepada masyarakat.
KPK juga menilai korupsi sebagai salah satu penghambat utama pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari praktik korupsi pada dasarnya merupakan sumber daya yang dapat dikembalikan untuk memenuhi hak-hak rakyat.


Komentar