Media Pendidikan – 09 Mei 2026 | Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol Dedi Prasetyo, menegaskan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) harus menjadi momentum penguatan fungsi Reserse Kriminal Polri. Dedi mengatakan, rekomendasi tersebut dibutuhkan dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern.
Hasil rekomendasi KPRP harus dijadikan momentum evaluasi dan penguatan fungsi Reskrim Polri agar semakin profesional, humanis, akuntabel, dan berkeadilan.
Berdasarkan analisa pengaduan masyarakat pada 2026, perhatian publik terhadap penegakan hukum masih banyak berada di tingkat kewilayahan. Karena itu, Dedi meminta seluruh jajaran memperkuat kualitas pelayanan dan sensitivitas dalam penanganan perkara, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Penegakan hukum Polri harus terus mengedepankan tiga aspek utama, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kebermanfaatan bagi masyarakat.


Komentar