Nasional
Beranda » Berita » Tim Reformasi Polri Soroti Praktik Pungli SIM SKCK dan Laporan Mandek

Tim Reformasi Polri Soroti Praktik Pungli SIM SKCK dan Laporan Mandek

Tim Reformasi Polri Soroti Praktik Pungli SIM SKCK dan Laporan Mandek
Tim Reformasi Polri Soroti Praktik Pungli SIM SKCK dan Laporan Mandek

Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mengeluarkan serangkaian rekomendasi yang menyoroti sejumlah permasalahan kritis di kepolisian, mulai dari pengamanan massa hingga pelayanan publik. Di antara poin utama, tim menyoroti praktik pungli dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta fenomena laporan mandek yang menghambat penanganan kasus.

Pembahasan pungli SIM SKCK menjadi fokus utama karena masyarakat sering mengeluhkan biaya tambahan yang tidak resmi saat mengurus dokumen kepolisian. Menurut anggota tim reformasi, praktik ini tidak hanya merugikan warga, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian yang seharusnya memberikan layanan transparan.

Baca juga:

Rincian Temuan Tim Reformasi

Tim melakukan audit lapangan di beberapa kantor polisi wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hasil temuan menunjukkan adanya pola pungli yang melibatkan petugas frontline, dengan nilai total perkiraan kerugian mencapai ratusan juta rupiah per tahun. Selain itu, tim mencatat bahwa proses penerbitan SIM dan SKCK sering kali memerlukan waktu lebih lama dari standar resmi, menimbulkan kekecewaan publik.

“Kami menemukan adanya praktik pungli yang merugikan masyarakat, khususnya pada layanan SIM dan SKCK,” ujar Ketua Tim Reformasi Polri dalam pertemuan internal. “Rekomendasi kami menekankan perlunya pengawasan internal yang ketat serta sistem digital yang dapat meminimalisir interaksi langsung antara petugas dan pemohon.” 

Baca juga:

Selain pungli, tim juga menyoroti fenomena laporan mandek, yakni laporan kriminal yang tidak diproses hingga selesai. Data internal menunjukkan bahwa sekitar 12 persen dari seluruh laporan yang masuk mengalami stagnasi selama lebih dari tiga bulan. Penyebab utama diidentifikasi sebagai kurangnya koordinasi antar unit dan beban kerja yang berlebih.

Untuk mengatasi laporan mandek, KPRP mengusulkan pembentukan unit khusus yang bertugas memantau progres setiap laporan, serta penerapan sistem pelacakan berbasis aplikasi yang dapat diakses publik. Dengan transparansi ini, masyarakat diharapkan dapat memantau status laporan mereka secara real time.

Baca juga:

Rekomendasi lain mencakup peningkatan pelatihan etika bagi petugas, penegakan sanksi tegas bagi pelaku pungli, serta penguatan mekanisme pengaduan yang terintegrasi. Tim juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan lembaga pengawas eksternal untuk memastikan akuntabilitas.

Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diusulkan bertujuan memperbaiki kepercayaan publik terhadap Polri, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan kepolisian. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dalam agenda reformasi kepolisian tahun depan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *