Nasional
Beranda » Berita » Vonis 12 Tahun Penjara Iwan Kurniawan, Mantan Dirut Sritex, Ditetapkan Pengadilan

Vonis 12 Tahun Penjara Iwan Kurniawan, Mantan Dirut Sritex, Ditetapkan Pengadilan

Vonis 12 Tahun Penjara Iwan Kurniawan, Mantan Dirut Sritex, Ditetapkan Pengadilan
Vonis 12 Tahun Penjara Iwan Kurniawan, Mantan Dirut Sritex, Ditetapkan Pengadilan

Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Pengadilan Negeri di Semarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), terkait pengajuan kredit atas nama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Putusan ini menegaskan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menindak dugaan penyalahgunaan jabatan di sektor industri tekstil.

Iwan Kurniawan, yang memimpin Sritex selama beberapa tahun, dituduh mengajukan kredit ke bank dengan menggunakan nama BUMD secara tidak sah. Menurut penyelidikan, kredit tersebut sebesar puluhan miliar rupiah dimaksudkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengembangan usaha BUMD. Kasus ini menguak praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan milik negara dan menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah.

Baca juga:

Selama persidangan, jaksa menegaskan bukti-bukti dokumen internal dan rekaman komunikasi yang menunjukkan keterlibatan langsung Iwan Kurniawan dalam proses pengajuan. Hakim yang memimpin sidang menyatakan, “Tindakan Iwan Kurniawan terbukti melanggar hukum dan merugikan keuangan BUMD,” menambahkan bahwa hukuman 12 tahun penjara dipilih sebagai bentuk deterrent bagi pelaku serupa.

Baca juga:

Putusan tersebut juga menyertakan denda finansial yang harus dibayar oleh terdakwa, meski jumlah spesifik belum dipublikasikan. Data yang tersedia mengindikasikan bahwa kerugian BUMD akibat skema kredit ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Dengan total hukuman penjara 12 tahun, kasus ini menjadi salah satu contoh paling signifikan dalam penindakan korupsi korporasi di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga:

Keputusan pengadilan diharapkan menjadi peringatan bagi eksekutif perusahaan milik negara dan swasta bahwa penyalahgunaan wewenang tidak akan dibiarkan. Pengawasan internal dan audit yang lebih ketat kini menjadi prioritas bagi BUMD di seluruh Indonesia guna mencegah terulangnya praktik serupa. Perkembangan selanjutnya, termasuk kemungkinan banding, masih dipantau oleh publik dan media.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *