Nasional
Beranda » Berita » PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Kewenangan Absolut Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Masuk Pokok Perkara

PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Kewenangan Absolut Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Masuk Pokok Perkara

PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Kewenangan Absolut Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Masuk Pokok Perkara
PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Kewenangan Absolut Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Masuk Pokok Perkara

Media Pendidikan – 17 April 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jkt Pusat) pada hari ini menolak eksepsi yang diajukan oleh Mardiono, terdakwa dalam perkara sengketa hasil Muktamar ke-X Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan ini menandai bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Eksepsi yang diajukan Mardiono berisi klaim bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perselisihan internal partai politik. Namun, majelis hakim menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun substansial, sehingga ditolak secara tegas.

Baca juga:

Kronologi Persidangan

Pertikaian bermula sejak Muktamar ke-X PPP selesai, di mana hasil pemilihan kepengurusan partai menjadi sumber perselisihan. Penggugat, yang mewakili faksi tertentu dalam PPP, mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan menuduh adanya pelanggaran prosedur dan manipulasi suara. Mardiono, selaku salah satu tokoh yang dipertanyakan, mengajukan eksepsi kewenangan absolut, berargumen bahwa urusan internal partai seharusnya tidak dapat dibawa ke pengadilan umum.

Sidang pertama berlangsung pada tanggal 12 April 2026, di mana kedua belah pihak menyampaikan argumentasinya. Hakim menilai bahwa meskipun partai politik memiliki otonomi internal, sengketa yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum dapat masuk ke ranah peradilan. “Kewenangan absolut tidak bersifat mutlak ketika hak konstitusional warga negara, termasuk keanggotaan partai, dipertaruhkan,” ujar Hakim Ketua Majelis dalam putusannya.

Setelah menolak eksepsi, majelis mengarahkan kasus untuk dilanjutkan ke pemeriksaan materiil, yang mencakup pengumpulan bukti, saksi, serta analisis atas prosedur pemungutan suara dalam Muktamar. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan ke depan, dengan tahapan pertama berupa penyampaian dokumen dan bukti oleh kedua belah pihak.

Baca juga:

Data Pendukung

  • Jumlah anggota terdaftar PPP pada saat Muktamar: 1.254.678 orang.
  • Jumlah suara sah yang dipertanyakan: 312.450 suara.
  • Tanggal Muktamar ke-X PPP: 5–7 Maret 2026.

Penggugat menegaskan bahwa hasil Muktamar tidak mencerminkan kehendak mayoritas anggota, sementara Mardiono berpendapat bahwa proses internal partai sudah berjalan sesuai aturan internal PPP.

Keputusan penolakan eksepsi ini diharapkan dapat memperjelas batasan antara otonomi partai politik dan kepentingan hukum publik. Dengan melanjutkan gugatan ke pokok perkara, pengadilan memberi sinyal bahwa perselisihan internal yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum tidak dapat diabaikan begitu saja.

Pengamat politik menilai kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum atas sengketa internal partai. “Jika putusan ini menegaskan bahwa pengadilan berhak mengadili kasus semacam ini, maka akan memperkuat akuntabilitas partai politik terhadap anggotanya,” ujar Dr. Rizki Ananda, pakar ilmu politik Universitas Indonesia.

Baca juga:

Perkembangan selanjutnya akan ditunggu pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada akhir Mei 2026. Hasil akhir dari pemeriksaan materiil akan menentukan apakah kepengurusan PPP yang terpilih pada Muktamar ke-X akan tetap sah atau harus diadakan pemilihan ulang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *