Media Pendidikan – 06 Mei 2026 | Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, melakukan inspeksi ke RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi, pada Rabu (6/5/2026) menyusul meninggalnya dokter internship, dr. Myta Aprilia Azmy. Dalam kunjungan tersebut, Menkes menegaskan bahwa kasus serupa tidak boleh terulang dan mengumumkan serangkaian langkah perbaikan menyeluruh pada program internship dokter.
Latihan Lapangan yang Belum Dievaluasi
Program internship dokter yang telah berjalan selama sepuluh tahun belum pernah mengalami evaluasi komprehensif. Menkes mengakui empat dokter spesialis dan satu dokter internship meninggal dalam satu tahun terakhir, menambah urgensi peninjauan kembali kebijakan tersebut. “Saya sangat merasa sedih, berduka cita, dan seharusnya itu tidak boleh terjadi lagi,” ujar Budi Sadikin setelah meninjau kondisi di lapangan.
Inspeksi kali ini tidak hanya terbatas pada RSUD KH Daud Arif, melainkan mencakup kunjungan bersama gubernur, bupati, serta jajaran Dirjen dan Irjen Kemenkes untuk meninjau proses internship secara nasional.
Perbaikan Utama yang Ditetapkan
- Jam kerja standar 40 jam per minggu: Dokter internship tidak lagi boleh memadatkan jam kerja menjadi 20 jam dalam dua hari. Jadwal harus 8 jam per hari selama lima hari kerja.
- Fokus pada pembelajaran: Internship menjadi fase pembelajaran, bukan pengganti tenaga dokter. Setiap dokter internship harus didampingi secara profesional.
- Bantuan hidup meningkat: Dari maksimal Rp3,5 juta menjadi Rp7,5 juta tergantung daerah, dengan peninjauan lebih lanjut untuk wilayah berpendapatan rendah.
- Seragamkan tunjangan dan jasa layanan: Semua wahana internship wajib menyediakan tunjangan khusus serta jasa pelayanan minimal yang sama.
- Perpanjangan cuti: Hak cuti reguler naik dari 4 menjadi 10 hari, serta cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai peraturan yang berlaku.
Durasi internship tetap fleksibel, tergantung pada pemenuhan jumlah kasus klinis yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pasien. Rata‑rata nasional diperkirakan satu tahun, namun beberapa daerah dengan beban kasus tinggi dapat menyelesaikannya dalam enam bulan, sementara daerah dengan kasus lebih sedikit mungkin memerlukan satu setengah hingga dua tahun.
Kebijakan Tanpa Perpanjangan Otomatis
Program tidak lagi memperbolehkan perpanjangan otomatis. Jika seorang dokter internship absen karena sakit, ia tetap harus menyelesaikan jumlah kasus yang belum terpenuhi sebelum mengakhiri masa internship.
Meninjau kembali kebijakan ini, Menkes berharap Jambi menjadi titik awal reformasi sistem pendidikan tenaga medis secara nasional. “Mudah‑mudahan saya dibantu sama Pak Gubernur dan Pak Bupati ini bisa memperbaiki mulai dari Jambi, sehingga seluruh proses pematangan skill di rumah sakit dapat ditingkatkan secara total,” tuturnya.
Hasil investigasi resmi terkait kematian dr. Myta Aprilia Azmy akan diumumkan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat, menandai transparansi pemerintah dalam menanggapi tragedi tersebut.


Komentar