Perguruan Tinggi
Beranda » Berita » Seminar UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik

Seminar UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik

Seminar UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik
Seminar UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan untuk Cegah Malpraktik

Media Pendidikan – 07 Mei 2026 | Seminar akademik yang diselenggarakan oleh Program Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) pada Senin, 4 Mei 2026, mengangkat tema “Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum”. Acara yang berlangsung di Auditorium Gedung Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang, dihadiri lebih dari 400 peserta lintas disiplin, termasuk dokter, perawat, pengacara, serta pejabat pemerintah.

Kenaikan dugaan kasus malpraktik di Indonesia menambah urgensi pembahasan. Kementerian Kesehatan mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi antara 2023‑2025, dengan 24 di antaranya berujung pada kematian pasien. Meskipun Undang‑Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan sudah memberikan kerangka perlindungan, implementasinya masih menghadapi hambatan praktis.

Baca juga:

Agenda dan pandangan para narasumber

Ketua panitia, Natasha Ratulangi, menegaskan bahwa kompleksitas hukum kesehatan semakin meningkat seiring kemajuan teknologi dan kesadaran hukum masyarakat. Ia menambahkan, “Seminar ini menjadi ruang dialog untuk membangun pemahaman yang integratif dan mendorong sistem hukum yang lebih responsif.”

Prof. Agus Budianto, Wakil Dekan Fakultas Hukum UPH, menyoroti pentingnya menempatkan layanan kesehatan dalam perspektif perlindungan konsumen. Ia berpendapat, “Hukum tidak perlu masuk ke seluruh persoalan medis, kecuali jika berdampak serius,” serta menekankan perlunya batas yang jelas antara risiko medis dan malpraktik.

Ketua Program Doktor Hukum, Henry Soelistyo Budi, mengusulkan reformasi regulasi melalui pendekatan omnibus law, yang harus dikawal oleh akademisi dengan konteks praktik lapangan. Ia mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu umum dapat menimbulkan interpretasi yang bervariasi.

Baca juga:

Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyampaikan rencana transformasi sistem kesehatan nasional, termasuk penguatan layanan primer, digitalisasi melalui platform Satu Sehat, serta pembentukan Majelis Disiplin Profesi. Menurutnya, langkah‑langkah tersebut diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus pelanggaran.

Achmad Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa sinergi antara regulator, tenaga medis, dan manajemen rumah sakit menjadi kunci untuk meminimalkan konflik dan mencegah terulangnya kasus malpraktik.

Selama sesi tanya‑jawab, para peserta menggarisbawahi perlunya edukasi berkelanjutan bagi tenaga kesehatan tentang hak dan kewajiban hukum, serta pentingnya dokumentasi medis yang akurat sebagai bukti dalam proses hukum.

Baca juga:

Seminar ini menutup dengan komitmen Fakultas Hukum UPH untuk terus menjadi arena dialog lintas disiplin, memperkuat pemahaman hukum kesehatan yang adil, proporsional, dan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *